Friday, July 31, 2015

Mendikbud: Sekolah Wajib Gelar Upacara Setiap Senin

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mewajibkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin. Bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut, Kemendikbud akan memberikan sanksi.

"Mulai tahun ini kita minta seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera tiap hari Senin. Kepala sekolah harus memberikan arahan setiap pekan," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (29/07/15).

Anies meminta upacara jangan hanya dijadikan kegiatan seremoni, tetapi kesempatan bagi guru, siswa dan seluruh warga sekolah untuk berinteraksi. Setidaknya, interaksi secara menyeluruh tersebut dilalukan seminggu sekali, melalui upacara.

Upacara memiliki fungsi mendidik bagi siswa. Upacara melatih siswa untuk menjadi seorang pemimpin yang mampu mengatur kelompoknya. Upacara juga mengajarkan rasa kebersamaan antarsiswa, di mana masing-masing kelas secara bergiliran menjadi bagian dari petugas upacara.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, imbauan untuk melaksanakan upacara setiap hari Senin kembali dilakukan karena beberapa sekolah swasta tidak lagi menggelar upacara bendera.

Menurut Hamid, aturan mengenai kewajiban menyelenggarakan upacara telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2015. Kemendikbud akan memberikan peringatan dan sanksi bagi sekolah yang tetap melanggar aturan tersebut.
[SekolahDasar.Net | 29/07/2015]

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment