Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mewajibkan seluruh sekolah,
baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap hari
Senin. Bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut, Kemendikbud akan
memberikan sanksi.
"Mulai tahun ini kita minta seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera
tiap hari Senin. Kepala sekolah harus memberikan arahan setiap pekan,"
kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (29/07/15).
Anies meminta
upacara jangan hanya dijadikan kegiatan seremoni, tetapi kesempatan
bagi guru, siswa dan seluruh warga sekolah untuk berinteraksi.
Setidaknya, interaksi secara menyeluruh tersebut dilalukan seminggu
sekali, melalui upacara.
Upacara memiliki fungsi mendidik bagi siswa. Upacara melatih siswa untuk
menjadi seorang pemimpin yang mampu mengatur kelompoknya. Upacara juga
mengajarkan rasa kebersamaan antarsiswa, di mana masing-masing kelas
secara bergiliran menjadi bagian dari petugas upacara.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad
mengatakan, imbauan untuk melaksanakan upacara setiap hari Senin kembali
dilakukan karena beberapa sekolah swasta tidak lagi menggelar upacara
bendera.
Menurut Hamid, aturan mengenai kewajiban menyelenggarakan upacara telah
diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2015. Kemendikbud
akan memberikan peringatan dan sanksi bagi sekolah yang tetap melanggar
aturan tersebut.
[SekolahDasar.Net | 29/07/2015]
Friday, July 31, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment